Kamis, 05 Desember 2013

PERMODALAN USAHA (KEWIRAUSAHAAN)

71 komentar

PERMODALAN USAHA

Pengertian
MODAL adalah segala sesuatu baik berupa uang maupun keseluruhan barang-barang yang masih ada dalam proses produksi dan digunakan untuk biaya usaha.

Pembagian Modal Usaha, ada 2 yaitu:
1.      Modal aktif, modal didasarkan pada wujud/bentuknya yang terdiri atas:
a)   Aktiva lancar (modal kerja) : aktiva yang habis dalam 1xputaran proses produksi, jangka waktu < 1 tahun. Misal : uang kas, uang di bank, piutang.
b)   Aktiva tetap (modal investasi) : aktiva yang tahan lama, tidak habis, yang berangsur-angsur habis dalam proses produksi. Misal: tanah, gedung, pabrik.
c)  Aktiva immaterial : aktiva/harta yang tidak berwujud tetapi memiliki nilai. Misal: reputasi, royalty, merk.
2.      Modal pasif, modal yang didasarkan pada sumbernya yang terdiri atas:
a)   Modal sendiri : berasal dari pemilik usaha/dana pribadi (dana cadangan, laba usaha, simpanan anggota).
b)    Modal asing (ekstern) : modal yang berasal dari luar perusahan bisa berupa pinjaman ataupun investasi (kredit bank, obligasi).

Kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak lain yang akan dikembalikan lagi disertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga.

Ada 2 pihak yang berkepentingan dalam pemberian kredit yaitu: kreditur (pemberi kredit) dan debitur (penerima kredit).

Syarat memperoleh kredit bank (5C):
1.      Character (watak/ kepribadian meliputi kejujuran dan itikad baik debitur dalam pengembalian kredit)
2.      Capacity (kemempuan untuk membayar)
3.   Capital (besar kecil modal yang dimiliki danpendistribusian modal yang ditempatkan dalam modal usaha)
4.      Condition (apakah kondisi usaha menunjukkan tren naik/turun, laba atau malah rugi terus-menerus)
5.   Collateral (berupa jaminan yakni suatu tambahan untuk mengamankan kepentingan baik dalam sumber pelunasan kredit)

Analisis penilaian kredit (7P):
1.      Personality (terkait pribadi nasabah_kejujuran)
2.      Party (penggolongan nasabah berdasarkan golongan tertentu)
3.      Purpose (tujuan nasabah dalam mengambil kredit)
4.      Prospect (menilai usaha menguntungkan atau tidak di masa depan)
5.      Payment (ukuran bagaimana nasabah mengembangkan pinjaman)
6.      Profitability (kemampuan nasabah mencari laba)
7.      Protection (pelunasan kredit dengan jaminan yang diberikan nasabah)

Aspek-aspek penilaian kredit :
1.      Aspek yuridis/hukum (ada tidaknya surat-surat ijin usaha)
2.   Aspek pasar dan pemasaran (jenis barang yang dipasarkan, rencana penjualan produk yang akan datang)
3.      Aspek teknis dan produksi (tempat usaha, peralatan yang diperlukan)
4.      Aspek keuangan (kalkulasi biaya: menguntungkan atau tidak, analisis ratio : likuiditas)
5.      Aspek manajerial (pengurus, jumlah personalia, kerapian administrasi)
6.      Aspek sosial ekonomi (dampak kegiatan usaha terhadap ekonomi masyarakat)
7.      Aspek AMDAL (analisis dampak lingkungan)

Bentuk-bentuk kredit untuk usaha kepentingan kewirausahaan :
1.   KCK (Kredit Candak Kulak) : modal kerja jangka pendek, maksimal 3 bulan yang diberikan kepada pedagang-pedagang kecil dipasar untuk kelancaran usaha.
2. KIK (Kredit Investasi Kecil) : modal jangka menengah yang diberikan kepada pengusaha kecil pribumi dengan syarat-syarat dan prosedur khusus guna pembiyaan barang-barang modal usaha serta jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, perluasan dan pendampingan proyek.
3.      KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen) : kredit yang diberikan kepada pengusaha kecil pribumi dengan syarat-syarat dan prosedur khusus guna pembiyaan modal yang dipergunakan terus-menerus untuk kelancara usaha.

Syarat memperoleh KIK dan KMKP :
1.      Pengusaha pribumi golongan ekonomi lemah
2.      Memiliki usaha yang jelas
3.      Ada ijin usahanya/sedang proses penyelesaian
4.      Tidak sedang menikmati kredit dari bank lain
5.      Tidak termasuk dalam daftar hitam bank/kredit macet menurut catatan bank

Prosedur memperoleh kredit kepada bank atau LKBB:
1.      Pengajuan permohonan kredit
2.      Melengkapi persyaratan dan mengisi formulir permohonan
3.      Penelitian pendahuluan
4.      Pemeriksaan ke tempat usaha
5.      Analisis permohonan kredit
6.      Keputusan atas permohonan kredit
7.      Pencairan kredit kepada nasabah

Jumat, 29 November 2013

DOKUMEN DAN DOKUMENTASI (APK)

1 komentar
A. Pengertian Dokumen
  1. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Dokumen adalah sesuatu yang tertulis atau tercetak yang dapat dipergunakan sebagai bukti atau keterangan. 
  2. Menurut Ensiklopedia, dokumen berarti surat akta, piagam, surat resmi dan bahan rekaman tertulis atau tercetak yuang dapat memberikan keterangan untuk penyelidikan dalam arti luas. 
  3. Kesimpulan: Dokumen adalah segala macam benda yang dapat memberikan keterangan yang sangat penting bagi kegiatan organisasi atau instansi dalam melaksanakan tugasnya.
B. Penggolongan dokumen 
    1. Menurut jenisnya
        a. Dokumen fisik
        b. Dokumen intelektual
    2. menurut sifatnya 
        a. dokumen tekstual
        b. dokumen nontekstual
    3. Menurut literatur 
        a. Dokumen Korporil
        b. Dokumen Literer
    4. Menurut kepentinmgan dan kekhususannya
        a. Dokumen pribadi 
        b. Dokumen ekonomi
        c. Dokumen sejarah
        d. Dokumen kedokteran
        e. Dokumen pemerintah 
    5. Menurut Dokumentasi 
        a. Dokumen primer 
        b. Dokumen sekunder 
        c. Dokumen tersier 
 
C. Macam-macam Bahan Dokumen 
    1. Dokumen literatur 
        a. Dokumen ilmiah adalah dokumen yang memuat informasi yang ilmiah 
        b. Dokumen tidak ilmiah adalah dokumen yang memuat hasil yang tidak ilmiah 

D. Pengertian Dokumentasi 
  1. Menurut FID (Federation Internationale Documentation), Dokumentasi adalah pekerjaan mengumpulkan, menyusun dan menyebarluaskan dokumen dari segala macam jenis lapangan aktivitas manusia. 
  2. Menurut NIDER (Nederlanse Institut voor Documentatie Registratur), Dokumentasi adalah tugas memberi keterangan-keterangan yang didasarkan pada bahan-bahan yang ada diperpustakaan dan pemberitahuan tentang literatur.
E. Perananan Dokumentasi 
    1. Memberikan pelayanan dalam bidang dokumentasi
    2. Menertibkan suatu jurnal publikasi dokumentasi 
    3. Mengembangkan sistem pengolahan dokumen 
F. Kegunaan Dokumentasi 
    1. Memberikan bantuan informasi tentang isi dokumen kepada yang memerlukannya 
    2. Menyiapkan alat bukti, data-data tentang suatu keterangan dokumen 
    3. Menyimpan dan menyelamatkan fisik dokumen dan isi dokumen 
    4. Melestarikan dokumen-dokumen dari kemusnahan 
G. Kegiatan Dokumentasi 
    1. Mencari atau mengumpulkan berbagai bahan informasi 
    2. Menyusun dan mengolah dokumen 
    3. Mereproduksi dokumen 
    4. Menyajikan dokumen 
    5. Menyimpan dokumen

Pages

Blogger templates

Blogger templates