PERMODALAN USAHA
Pengertian
MODAL
adalah segala sesuatu baik berupa uang maupun keseluruhan barang-barang yang
masih ada dalam proses produksi dan digunakan untuk biaya usaha.
Pembagian
Modal Usaha, ada 2 yaitu:
1.
Modal aktif, modal didasarkan
pada wujud/bentuknya yang terdiri atas:
a) Aktiva lancar (modal kerja) :
aktiva yang habis dalam 1xputaran proses produksi, jangka waktu < 1 tahun.
Misal : uang kas, uang di bank, piutang.
b) Aktiva tetap (modal investasi) :
aktiva yang tahan lama, tidak habis, yang berangsur-angsur habis dalam proses
produksi. Misal: tanah, gedung, pabrik.
c) Aktiva immaterial : aktiva/harta
yang tidak berwujud tetapi memiliki nilai. Misal: reputasi, royalty, merk.
2.
Modal pasif, modal yang
didasarkan pada sumbernya yang terdiri atas:
a) Modal sendiri : berasal dari
pemilik usaha/dana pribadi (dana cadangan, laba usaha, simpanan anggota).
b) Modal asing (ekstern) : modal
yang berasal dari luar perusahan bisa berupa pinjaman ataupun investasi (kredit
bank, obligasi).
Kredit
adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak lain yang akan dikembalikan
lagi disertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga.
Ada
2 pihak yang berkepentingan dalam pemberian kredit yaitu: kreditur (pemberi
kredit) dan debitur (penerima kredit).
Syarat
memperoleh kredit bank (5C):
1.
Character (watak/ kepribadian
meliputi kejujuran dan itikad baik debitur dalam pengembalian kredit)
2.
Capacity (kemempuan untuk
membayar)
3. Capital (besar kecil modal yang
dimiliki danpendistribusian modal yang ditempatkan dalam modal usaha)
4.
Condition (apakah kondisi usaha
menunjukkan tren naik/turun, laba atau malah rugi terus-menerus)
5. Collateral (berupa jaminan yakni
suatu tambahan untuk mengamankan kepentingan baik dalam sumber pelunasan
kredit)
Analisis
penilaian kredit (7P):
1.
Personality (terkait pribadi
nasabah_kejujuran)
2.
Party (penggolongan nasabah
berdasarkan golongan tertentu)
3.
Purpose (tujuan nasabah dalam
mengambil kredit)
4.
Prospect (menilai usaha
menguntungkan atau tidak di masa depan)
5.
Payment (ukuran bagaimana nasabah
mengembangkan pinjaman)
6.
Profitability (kemampuan nasabah
mencari laba)
7.
Protection (pelunasan kredit
dengan jaminan yang diberikan nasabah)
Aspek-aspek
penilaian kredit :
1.
Aspek yuridis/hukum (ada tidaknya
surat-surat ijin usaha)
2. Aspek pasar dan pemasaran (jenis
barang yang dipasarkan, rencana penjualan produk yang akan datang)
3.
Aspek teknis dan produksi (tempat
usaha, peralatan yang diperlukan)
4.
Aspek keuangan (kalkulasi biaya:
menguntungkan atau tidak, analisis ratio : likuiditas)
5.
Aspek manajerial (pengurus,
jumlah personalia, kerapian administrasi)
6.
Aspek sosial ekonomi (dampak
kegiatan usaha terhadap ekonomi masyarakat)
7.
Aspek AMDAL (analisis dampak
lingkungan)
Bentuk-bentuk
kredit untuk usaha kepentingan kewirausahaan :
1. KCK (Kredit Candak Kulak) : modal
kerja jangka pendek, maksimal 3 bulan yang diberikan kepada pedagang-pedagang
kecil dipasar untuk kelancaran usaha.
2. KIK (Kredit Investasi Kecil) :
modal jangka menengah yang diberikan kepada pengusaha kecil pribumi dengan
syarat-syarat dan prosedur khusus guna pembiyaan barang-barang modal usaha
serta jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, perluasan dan pendampingan
proyek.
3.
KMKP (Kredit Modal Kerja
Permanen) : kredit yang diberikan kepada pengusaha kecil pribumi dengan syarat-syarat
dan prosedur khusus guna pembiyaan modal yang dipergunakan terus-menerus untuk
kelancara usaha.
Syarat
memperoleh KIK dan KMKP :
1.
Pengusaha pribumi golongan
ekonomi lemah
2.
Memiliki usaha yang jelas
3.
Ada ijin usahanya/sedang proses
penyelesaian
4.
Tidak sedang menikmati kredit
dari bank lain
5.
Tidak termasuk dalam daftar hitam
bank/kredit macet menurut catatan bank
Prosedur
memperoleh kredit kepada bank atau LKBB:
1.
Pengajuan permohonan kredit
2.
Melengkapi persyaratan dan
mengisi formulir permohonan
3.
Penelitian pendahuluan
4.
Pemeriksaan ke tempat usaha
5.
Analisis permohonan kredit
6.
Keputusan atas permohonan kredit
7.
Pencairan kredit kepada nasabah